Update Laporan Keuangan

Untuk Corporate Guarantee (CG) yang terbit sebelum PMK 168/2022

  1. Akses dan pilih Menu Perbendaharaan dan submenu Update Laporan Keuangan.

  1. Untuk merekam update laporan keuangan pertama kali, user perlu merekam data terkait izin CG yang sudah diterbitkan sebelumnya. Klik tombol Rekam Manual.

  2. Pada form rekam manual, melengkapi field yang tersedia. Pilih Izin Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

  1. Lengkapi field pada tab Data Perusahaan.

  1. Klik tombol selanjutnya, kemudian pada tab Laporan Keuangan Pilih tombol Rekam Baru untuk menambahkan data laporan keuangan.

  1. Lengkapi field pada Form rekam laporan keuangan dan klik tambah untuk menyimpan data tersebut. Data Laporan Keuangan yang wajib dilaporkan adalah data satu dan dua tahun sebelumnya.

  1. Klik Selanjutnya, pada tab Data Jaminan silakan lengkapi field yang ada.

  1. Apabila semua field mandatory telah diisi, maka klik tombol Kirim untuk menyelesaikan permohonan atau klik Draft apabila data yang direkam masih akan dilakukan perubahan (belum final).

  2. Pada halaman browse akan ditampilkan data yang sudah direkam beserta statusnya.

Last updated