Permohonan Izin Operasional PPJK

Dalam perijinan registrasi pabean dapat dilakukan dengan mengakses sub menu permohonan izin, menu ini tersedia pada Sistem Aplikasi Perijinan Online (Registrasi Kepabeanan) pada CEISA 4.0 – Portal.

Pilih menu Perijinan Prinsip, kemudian pilih sub menu Rekam Izin.

Aplikasi menampilkan halaman perekaman izin dan memilih izin operasional PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) lalu klik tombol tambah izin.

Aplikasi akan menampilkan form permohonan izin operasional PPJK. Klik tombol “tambah data.

Aplikasi menampilkan form rekam ahli kepabeanan, lalu mengisi semua field data form rekam ahli kepabeanan. Klik tombol simpan maka file akan menyimpan data dan menampilkan pada tabel.

Pada form data perusahaan, untuk melakukan pengecekkan alamat perusahaan, dapat memanfaatkan fitur “Pilih lokasi”, dengan cara memasukkan alamat perusahaan pada kolom “Masukkan lokasi”.

Klik [Draft] jika permohonan izin PPJK akan disimpan sebagai draft, Klik [Kirim] jika permohonan izin akan diajukan.

Jika permohonan izin akan diajukan dengan klik [izin], akan tampil konfirmasi pengiriman.

Klik [Tidak] jika permohonan izin akan dibatalkan, Klik [Ya] Jika permohonan izin akan dilanjutkan.

Last updated